PT Makassar Metro Network (Perusahaan) (dahulu PT Bosowa Marga Nusantara atau BMN) didirikan berdasarkan Akta Notaris Mestariany Habie, S.H., No. 20 tanggal 12 April 1993 dan Perjanjian Usaha Patungan dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk No. 19 tanggal 12 April 1993 dari Notaris yang sama.
Sejak tahun 1998 PT Makassar Metro Network mengoperasikan Jalan Tol Seksi 1 dan 2 sepanjang 6,6 km dan Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 sepanjang 4,3 km sebagai investasi tambahan dangan kompensasi perpanjangan masa konsesi dan perubahan tarif.
PT Makassar Metro Network (Perusahaan) (dahulu PT Bosowa Marga Nusantara atau BMN) didirikan berdasarkan Akta Notaris Mestariany Habie, S.H., No. 20 tanggal 12 April 1993 dan Perjanjian Usaha Patungan dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk No. 19 tanggal 12 April 1993 dari Notaris yang sama.
Sejak tahun 1998 PT Makassar Metro Network mengoperasikan Jalan Tol Seksi 1 dan 2 sepanjang 6,6 km dan Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 sepanjang 4,3 km sebagai investasi tambahan dangan kompensasi perpanjangan masa konsesi dan perubahan tarif.